Hukum qisos dan tidak diperkenankannya hukum denda dalam
Menurut syara’ qisas ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan).
Allah melarang kita untuk bersikap sewenang-wenang terhadap harta orang lain. Allah juga melarang campur tangan hakim dalam persoalan harta seseorang dan mengenakan hukuman denda yang disebabkan karena melakukan pelanggaran-pelanggaran ta’zir. Karena dasar hukum untuk denda itu tidak ada.