mantan Kepala Syahbandar Kolaka dengan vonis 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp233 miliar, terekam berjalan santai

heti
9 Views
Seorang narapidana kasus korupsi bernama Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka dengan vonis 5 tahun penjara dan kerugian negara Rp233 miliar, terekam berjalan santai bersama petugas Rutan Kendari menuju coffee shop, Selasa (14/4/2026). Kepala Rutan Kendari, Laode Mustahim, menjelaskan Supriadi keluar secara resmi dengan pengawalan petugas untuk mengikuti sidang. Namun setelah sidang selesai, mereka tidak langsung kembali ke rutan dan sempat singgah untuk makan serta sholat. Dari hasil pemeriksaan awal, Supriadi juga diketahui bertemu dua orang, salah satunya staf Kesyahbandaran Kolaka. “Prosedurnya harusnya dikawal ketat. Kami akui ada unsur kecerobohan dari petugas. Seharusnya setelah sidang langsung kembali, tidak ada aktivitas tambahan,” tegas Mustahim. Rutan Kendari kini sedang melakukan pemeriksaan internal. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, sanksi tegas akan diberikan sebagai evaluasi sistem pengawasan.

Latest videos

Latest Videos Partner Program Terms of Service About Us Copyright Cookie Privacy Contact