Kacauuu Polri
Korban pemerkosaan di Jambi berinisial C (18) akan melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri, Kamis (15/4/2026), karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Ketiga polisi berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM disebut berada di lokasi saat kejadian pada 14 November 2025, dan turut membantu pelaku utama dengan mengangkat korban. Namun, mereka tidak dipecat dan hanya dikenai sanksi etik oleh sidang kode etik kepolisian.
Hukuman ini dinilai tidak adil oleh pihak korban maupun kuasa hukum, karena aparat yang seharusnya mencegah kejahatan justru membiarkan dan memfasilitasi tindak kejahatan terjadi di depan mata. “Kenapa tiga oknum polisi yang punya peran tidak diproses pidana, hanya kode etik? Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,” ujar pengacara korban, Hotman Paris.
Latest videos
- kenapa gitu ya????
- Reaksi Skylar melihat kekalahan RRQ melawan GEEKFAM di game 2????
- lamine telah memberikan segalanya malam ini????❤️#barcelona#lamineyamal#barca#fyp
- Makkah kaba 2
- EVOS vs DEWA hari ini MPL ID S17
- with bestie #airasiabet #geol #geolgeol
- bola88 244
- gameplay agresif from kuroky????
- Gelo Gameplay Kuroky Barbar banget titisan Bangxinn ini mah????
- bola88 243
- Gatau kenapa kalau liat orang lain bahagia itu bikin kita bahagia juga ????❤️
- Pinaypie telegram link bold telegram melayu student video viral