Kacauuu Polri

heti
13 Views
Korban pemerkosaan di Jambi berinisial C (18) akan melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri, Kamis (15/4/2026), karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Ketiga polisi berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM disebut berada di lokasi saat kejadian pada 14 November 2025, dan turut membantu pelaku utama dengan mengangkat korban. Namun, mereka tidak dipecat dan hanya dikenai sanksi etik oleh sidang kode etik kepolisian. Hukuman ini dinilai tidak adil oleh pihak korban maupun kuasa hukum, karena aparat yang seharusnya mencegah kejahatan justru membiarkan dan memfasilitasi tindak kejahatan terjadi di depan mata. “Kenapa tiga oknum polisi yang punya peran tidak diproses pidana, hanya kode etik? Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,” ujar pengacara korban, Hotman Paris.

Latest videos

Latest Videos Partner Program Terms of Service About Us Copyright Cookie Privacy Contact