Nadiem Anwar Makarim

heti
54 Views
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, dengan total Rp5,6 triliun. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun. Jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.​​​​​​​​​​​​​​​​ “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady, Rabu (13/5/2026).

Latest videos

Latest Videos Partner Program Terms of Service About Us Copyright Cookie Privacy Contact