Peristiwa tragis pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun
Peristiwa tragis pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial MA terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 5 September 2025. Pelaku, seorang remaja berinisial RH (18), telah ditangkap dan divonis 10 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban, MA, hendak pergi mengaji bersama adiknya menggunakan sepeda listrik sekitar pukul 06.30 WITA. Di tengah perjalanan di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-polia, mereka dihadang oleh pelaku RH yang membawa sebilah parang.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri ke dalam kebun, namun berhasil dikejar oleh pelaku. Di sanalah pelaku melakukan penganiayaan sadis hingga menyebabkan leher korban terluka parah (nyaris putus). Adik korban yang selamat kemudian berlari meminta pertolongan warga. Warga yang tiba di lokasi sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku RH di tempat persembunyiannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam akibat pelaku sering diejek oleh korban.
Kasus ini memicu amarah keluarga korban dan warga setempat, yang kemudian membakar rumah orang tua pelaku.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut pelaku dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dengan pertimbangan pelaku masih di bawah umur (kurang 25 hari dari 18 tahun saat kejadian) dan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (asas lex specialis). Tuntutan ini memicu kekecewaan dan kemarahan keluarga korban yang menuntut hukuman lebih berat.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, yang lebih berat dari tuntutan jaksa, meskipun keluarga korban masih merasa belum puas sepenuhnya dengan putusan tersebut.
#ngeri #horror #fyp #fyppppppppppppppppppppppp #viral
Sponsored