Pasutri Gresik Divonis Narkoba Usai Pesta Sabu Ulang Tahun

Iwan Iwe 0 Views
Pasangan suami istri asal Bangkalan dan Gresik harus kembali berurusan dengan hukum setelah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Aksi nekat pasutri ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Gresik menangkap mereka di sebuah warung kopi usai membeli paket sabu. Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan untuk pesta sabu merayakan ulang tahun di salah satu diskotek Surabaya. Reporter: Mohammad Amin #pasutri #sabu #gresik

Comments

Latest Videos