ustaz azhar - penjelasan Hukum isteri minta cerai suami poligami

By MyNameIsphang 0 views 2 years ago
Dalam agama Islam, perceraian adalah sebuah hal yang diizinkan dalam keadaan tertentu. Isteri dapat meminta cerai dari suaminya dengan alasan-alasan yang ditentukan dalam hukum Islam. Pertama, isteri dapat meminta cerai jika suaminya telah melakukan perbuatan zina atau perselingkuhan. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar komitmen perkawinan dan akan merusak hubungan suami istri. Namun, perlu diingat bahwa tuntutan cerai harus didukung oleh bukti yang kuat dan sah. Kedua, isteri juga dapat meminta cerai jika suaminya tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya, seperti memberikan nafkah kepada keluarga. Isteri berhak mendapatkan nafkah yang cukup dari suaminya, sehingga jika suaminya tidak lagi mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka isteri berhak meminta cerai. Ketiga, isteri juga dapat meminta cerai jika suaminya telah melakukan kekerasan fisik atau mental terhadapnya atau anak-anak mereka. Islam menekankan perlunya melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, sehingga jika suami melakukan kekerasan, isteri berhak meminta cerai. Namun, sebelum memutuskan untuk meminta cerai, baik suami atau isteri diharapkan untuk berusaha memperbaiki hubungan mereka dengan berkomunikasi dan mencari solusi yang terbaik bagi keduanya. Perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah segala upaya telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan
Latest Videos About Us FAQ Terms of Service Copyright Cookie Privacy Contact
© 2025 Febspot. All Rights Reserved.