Trump soal Kasus Pelecehan Jean Caroll
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diputus bersalah dan bertanggung jawab atas pelecehan dan pencemaran nama baik mantan kolumnis majalah, E. Jean Carroll. Juri Pengadilan Manhataan, New York memutuskannya Selasa (9/5/2023) waktu setempat.
Dikutip AFP, akibatnya, Trump diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta (Rp 73 miliar). Sebanyak US$ 2 juta harus diberi Trump ke Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan sementara US$ 3 juta untuk pencemaran nama baik.